Wednesday, August 16, 2017

SUKSES UJIAN AKHIR SD PELAJARAN IPS : RINGKASAN MATERI KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN



KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN

A. PENGERTIAN  DAN LAMBANG KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI

  • Koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.

2. Lambang Koperasi

  • Lambang koperasi Indonesia telah berubah pada tanggal 17 April 2012, sesuai dengan peraturan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 , tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Identitas Koperasi Indonesia dituangkan ke dalam logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA.

GAMBAR LAMBANG KOPERASI



Arti gambar dan penjelasan LAMBANG KOPERASI :

  1. Gambar BUNGA TERATAI : Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi. 
  2. Gambar EMPAT SUDUT PANDANG MELAMBANGKAN ARAH MATA ANGIN bermakna :
  • Gerakan Koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; 
  • Dasar perekonomian yang bersifat kerakyatan; 
  • Pengunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan , kemandirian , keadilan, dan demokrasi. 
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.


      3. Teks KOPERASI INDONESIA : menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang , serta mengikuti  kemajuan jaman , ikatan kuat.
      4. Warna PASTEL : melambangkan keinginan, ketabahan , kemauan, dan kemajuan serta kepribadian yang kuat.

B. TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI

  1. Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
  2. Manfaat koperasi antara lain sebagai berikut :
  • Memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  • Membeli barang dengan harga murah. 
  • Melatih hidup bertanggung jawab . 
  • Melatih disiplin.
  •  Menyiapkan masa depan anggota dengan simpanannya. 
  • Melatih bermusyawarah dan gotong royong .


C. AZAS KOPERASI
1. Kekeluargaan.
2. Gotong royong 

D. Landasan Koperasi
1. Landasan idiil : Pancasila.
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33, ayat 1
3. Landasan gerak : UU No. 25 Tahun 1992.
4. Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran pribadi.

E.  JENIS-JENIS KOPERASI
1, Koperasi berdasar lingkungan

  • Koperasi Sekolah 
  • Koperasi Fungsiona.
  •  Koperasi Unit desa

2. Koperasi berdasarkan kegiatannya.

  • Koperasi Konsumsi. 
  • Koperasi Produksi.
  •   Koperasi Simpan Pinjam. 
  • Koperasi serba usaha

F. MODAL KOPERASI
1. Modal Sendiri

  • Simpanan pokok. 
  • Simpanan Wajib. 
  • Simpanan Sukarela.

2. Modal Pinjaman.

G. KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1. Menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Memberikan Kredid Lunak.
3. Menjual hasil produksi anggotanya.
4. Memberikan jasa kepada para anggotanya yang menyimpan uangnya di koperasi.
5. Sisa hasil usaha ( SHU ) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk anggota koperasi.

SUMBER : LEMBAGA BIMBEL



No comments:

Post a Comment