KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
A. PENGERTIAN DAN LAMBANG
KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
- Koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.
2. Lambang Koperasi
- Lambang koperasi Indonesia telah berubah pada tanggal 17 April 2012, sesuai dengan peraturan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 , tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Identitas Koperasi Indonesia dituangkan ke dalam logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA.
GAMBAR LAMBANG KOPERASI
Arti gambar dan penjelasan LAMBANG KOPERASI :
- Gambar BUNGA TERATAI : Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
- Gambar EMPAT SUDUT PANDANG MELAMBANGKAN ARAH MATA ANGIN bermakna :
- Gerakan Koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Dasar perekonomian yang bersifat kerakyatan;
- Pengunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan , kemandirian , keadilan, dan demokrasi.
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks KOPERASI INDONESIA : menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang
, serta mengikuti kemajuan jaman , ikatan kuat.
4. Warna PASTEL : melambangkan keinginan, ketabahan , kemauan, dan
kemajuan serta kepribadian yang kuat.
B. TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
- Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Manfaat koperasi antara lain sebagai berikut :
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Membeli barang dengan harga murah.
- Melatih hidup bertanggung jawab .
- Melatih disiplin.
- Menyiapkan masa depan anggota dengan simpanannya.
- Melatih bermusyawarah dan gotong royong .
C. AZAS KOPERASI
1. Kekeluargaan.
2. Gotong royong
D. Landasan Koperasi
1. Landasan idiil : Pancasila.
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33, ayat 1
3. Landasan gerak : UU No. 25 Tahun 1992.
4. Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran pribadi.
E. JENIS-JENIS KOPERASI
1, Koperasi berdasar lingkungan
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Fungsiona.
- Koperasi Unit desa
2. Koperasi berdasarkan kegiatannya.
- Koperasi Konsumsi.
- Koperasi Produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi serba usaha
F. MODAL KOPERASI
1. Modal Sendiri
- Simpanan pokok.
- Simpanan Wajib.
- Simpanan Sukarela.
2. Modal Pinjaman.
G. KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1. Menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Memberikan Kredid Lunak.
3. Menjual hasil produksi anggotanya.
4. Memberikan jasa kepada para anggotanya yang menyimpan uangnya di
koperasi.
5. Sisa hasil usaha ( SHU ) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk anggota
koperasi.
SUMBER : LEMBAGA
BIMBEL
No comments:
Post a Comment